Bea Cukai Sulsel Sita 3.072 Liter Miras Impor Ilegal Senilai Rp950 Juta, Turun 44 Persen

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:01:31 WIB
Petugas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menunjukkan barang bukti minuman keras impor ilegal hasil sitaan di Makassar.

MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat penurunan signifikan pengungkapan minuman keras impor ilegal pada paruh pertama tahun ini. Total barang bukti yang disita mencapai 3.072 liter, jauh di bawah periode yang sama tahun lalu yang menembus 5.460 liter.

Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengungkapkan, seluruh minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diamankan tersebut masuk tanpa dokumen resmi. Berdasarkan catatan petugas, nilai barang hasil penindakan (BHP) mencapai Rp950 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp340 juta.

Penurunan 44 Persen: Efek Pencegahan atau Perubahan Modus?

Penurunan volume sitaan ini menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran bea cukai. Pada Semester I 2025, petugas masih menyita 5.460 liter miras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp2,66 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp83 juta. Artinya, secara tahunan, volume barang bukti menyusut hingga 44 persen.

Alimuddin menilai, fenomena ini bisa dimaknai dari dua sisi. Di satu sisi, angka tersebut mengindikasikan keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel. Namun di sisi lain, penurunan ini juga bisa menandakan perubahan pola peredaran barang ilegal di lapangan.

"Penurunan ini mengindikasikan perubahan pola peredaran atau keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel," ucapnya di Makassar, Sabtu.

Modus Lama yang Masih Dipakai: Pita Cukai Palsu hingga Sembunyi dari Pos Pabean

Meski jumlahnya menurun, praktik penyelundupan masih terus terjadi. Alimuddin membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan para pelaku untuk memasukkan MMEA ilegal ke wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya, barang-barang yang tidak memiliki dokumen resmi itu biasanya diupayakan menghindari pos kepabeanan. Sebagian lainnya nekat menggunakan pita cukai palsu agar lolos dari pemeriksaan petugas di lapangan.

Modus lain yang tak kalah sering ditemukan adalah melebihi batas muatan penumpang. Barang bawaan yang seharusnya untuk konsumsi pribadi, justru dibawa dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan secara bebas tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku.

Kerugian Negara Capai Rp340 Juta

Dari total 3.072 liter miras ilegal yang disita, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp340 juta. Angka ini justru meningkat dibandingkan Semester I 2025 yang tercatat hanya Rp83 juta, meskipun nilai barang sitaan tahun lalu jauh lebih besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun volume barang menurun, nilai kerugian per liter yang berhasil dicegah justru lebih tinggi. Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan jenis dan merek minuman beralkohol yang disita sepanjang tahun ini.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan kini berstatus sebagai barang hasil penindakan (BHP) dan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan.

Tags

Terkini