Keluarga Sutrimo Datangi Polda Metro Jaya Tagih Hasil Ekshumasi dan Keberadaan Handphone Korban

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:03:32 WIB
Keluarga Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih hasil ekshumasi dan menanyakan keberadaan handphone korban.

JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, resmi mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8). Permohonan ini diajukan secara formal karena kabar soal hasil ekshumasi yang disebut-sebut telah keluar pekan lalu ternyata belum juga diterima pihak keluarga hingga hari ini.

"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat. Tapi kami memang sampai kemarin informasi masih kontak-kontakan dengan penyidik masih belum ada," kata Aan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini kami secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," sambungnya.

Keberadaan Ponsel Sutrimo Masih Misteri

Dalam kesempatan yang sama, Aan menyampaikan bahwa pihaknya turut mempertanyakan keberadaan handphone milik Sutrimo. Hingga saat ini, keluarga tidak pernah mendapat informasi mengenai posisi barang bukti tersebut.

"Kemudian yang kedua terkait dengan kita mohon informasi sebenarnya terkait dengan keberadaan handphone. Karena handphone almarhum Sutrimo sampai dengan detik ini kita tidak pernah tahu itu di mana posisinya," tutur dia.

Ekshumasi Digelar untuk Ungkap Penyebab Kematian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). Proses ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna mengungkap penyebab kematian almarhum.

"Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas," kata Budi dalam keterangannya.

27 Saksi Telah Diperiksa, Hasil Lab Forensik Masih Ditunggu

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa total 27 saksi. Mereka terdiri dari lima pengemudi ambulans yang terlibat dalam proses evakuasi dan pengantaran korban, tiga orang dari pihak rumah sakit, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar lokasi kejadian, tiga orang keluarga almarhum, satu orang teman almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.

Saat ini penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik, termasuk pemeriksaan jaringan, DNA, dan zat yang ditemukan dalam tubuh korban.

Kuasa Hukum Febrie Bantah Sutrimo Berstatus Karumga

Di tengah proses penyidikan, eks Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya membantah informasi yang menyebut Sutrimo berstatus sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie, menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana.

"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya.

Firman menambahkan bahwa Sutrimo juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

Tags

Terkini