Rabu, 10 September 2025

Apa Itu Bank Emas yang Akan Didirikan Presiden Prabowo

Apa Itu Bank Emas yang Akan Didirikan Presiden Prabowo
Apa Itu Bank Emas yang Akan Didirikan Presiden Prabowo

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tengah mempersiapkan langkah besar untuk memperkuat ekonomi negara dengan meresmikan pembentukan Bank Emas yang dijadwalkan akan diluncurkan pada 26 Februari 2025. Langkah ini berakar pada kesadaran bahwa Indonesia, sebagai negara penghasil emas terbesar, selama ini belum memiliki bank khusus untuk menyimpan dan mengelola logam mulia tersebut.

Menyelami Tujuan dan Rencana Pembentukan Bank Emas

Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor pertambangan emas, dengan banyaknya tambang emas yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, meskipun kaya akan sumber daya alam ini, sebagian besar emas yang diproduksi justru mengalir keluar negeri, tanpa ada pengelolaan yang memadai di dalam negeri. Menanggapi hal ini, Presiden Prabowo menyatakan, "Kita akan bentuk bank emas. Selama ini kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia, jadi emas kita banyak di tambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia, insya Allah kita akan resmikan 26 Februari."

Baca Juga

KUR BRI Dorong UMKM Maju Dengan Pinjaman Terjangkau

Pembentukan Bank Emas ini bertujuan untuk menciptakan sarana yang lebih efisien dalam mengelola sumber daya emas yang dimiliki oleh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa cadangan emas dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan perekonomian nasional. Proyek ini tidak hanya dianggap sebagai langkah strategis untuk mengelola sumber daya alam Indonesia, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan finansial dan kemandirian ekonomi negara.

Proses dan Tahapan Pembentukan Bank Emas

Pembentukan Bank Emas telah menjadi bagian dari kajian pemerintah sejak 2021. Dalam penjelasannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa tujuan dari pembentukan bulion bank (bank emas) ini adalah untuk mendukung pengelolaan emas yang berperan sebagai instrumen investasi dan cadangan devisa negara. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat membawa keuntungan tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain: penghematan devisa, peluang pembiayaan proyek-proyek industri dalam negeri, diversifikasi produk oleh bank, serta manfaat bagi masyarakat berupa return simpanan.

Dalam konsep bulion bank, bank akan mengelola emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan emas. Dengan demikian, bank emas ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat peredaran emas dalam negeri, serta memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam logam mulia tersebut.

Regulasi dan Kegiatan Usaha Bank Emas

Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam POJK Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bank emas akan mencakup berbagai aktivitas yang berkaitan langsung dengan pengelolaan emas. Berikut adalah beberapa kegiatan yang diatur oleh regulasi ini:

-Simpanan Emas

Masyarakat dapat menitipkan emas yang terstandarisasi pada lembaga keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion. Emas yang disimpan akan dikelola untuk transaksi lebih lanjut, baik untuk pembiayaan maupun perdagangan emas.

-Pembiayaan Emas

Bank atau lembaga jasa keuangan akan menyediakan sejumlah emas terstandarisasi berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain. Pembiayaan ini mengharuskan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas pada waktu yang telah disepakati sebelumnya.

-Perdagangan Emas

Perdagangan emas juga akan menjadi salah satu kegiatan utama dalam bank emas ini. Transaksi jual beli emas yang terstandarisasi akan dilakukan dengan batasan tertentu, yang salah satunya adalah bahwa setiap transaksi minimal harus menggunakan emas seberat 500 gram.

-Penitipan Emas

Masyarakat bisa menitipkan emas pada bank untuk memperoleh imbal jasa. Namun, emas yang dititipkan tidak bisa digunakan untuk kegiatan pembiayaan maupun perdagangan, melainkan hanya untuk penyimpanan.

-Kegiatan Lain yang Mendapatkan Persetujuan OJK

Lembaga keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion juga dapat melakukan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan emas, dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

-Regulasi dan Standar Pengelolaan Emas

Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank emas ini, ada berbagai regulasi yang harus dipatuhi. Pertama, emas yang dikelola harus memenuhi standar yang berlaku, baik itu Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar internasional seperti LBMA (London Bullion Market Association).

Emas yang disimpan dalam bentuk simpanan emas akan diklasifikasikan sebagai unallocated account, yang berarti bahwa bank dapat menggunakan emas tersebut untuk keperluan lainnya, seperti pembiayaan emas atau perdagangan emas. Adapun untuk kegiatan pembiayaan emas, lembaga keuangan harus mensyaratkan agunan dengan nilai minimal 100% dari nilai pembiayaan.

Manfaat dan Dampak Ekonomi Pembentukan Bank Emas

Pembentukan bank emas ini diharapkan memberikan dampak positif yang luas bagi perekonomian Indonesia. Salah satu keuntungan utama adalah penghematan devisa, karena Indonesia tidak lagi harus mengimpor emas dalam jumlah besar atau mengandalkan pengelolaan emas dari luar negeri. Dengan keberadaan bank emas ini, masyarakat Indonesia bisa lebih mudah untuk berinvestasi dalam emas, yang selama ini menjadi pilihan investasi yang populer karena sifatnya yang relatif stabil dan aman.

Selain itu, pengelolaan emas yang lebih terstruktur dan terpusat juga dapat memperkuat sektor industri dalam negeri. Bank emas berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi berbagai proyek industri, yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan mendongkrak ekonomi domestik.

Meski langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, ada beberapa pihak yang berharap agar Bank Emas ini bisa mengatasi tantangan logistik dan pengawasan yang ketat. Salah satunya adalah memastikan agar cadangan emas yang dikelola benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menjadi objek spekulasi yang merugikan masyarakat atau ekonomi negara.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa keberadaan Bank Emas ini akan sangat bergantung pada keberhasilan dalam membangun infrastruktur yang baik, serta sistem yang transparan dan akuntabel. “Kita akan pastikan bahwa bank emas ini akan beroperasi dengan profesional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan perekonomian Indonesia,” tambah Prabowo.

Pembentukan Bank Emas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah besar untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya emas. Bank emas ini diharapkan tidak hanya dapat memperkuat ekonomi nasional, tetapi juga memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam berinvestasi emas, serta mendorong keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia. Dalam waktu dekat, masyarakat dapat menantikan peluncuran bank emas ini yang akan diresmikan pada 26 Februari 2025, sebagai tonggak baru dalam sejarah ekonomi Indonesia.

Herman

Herman

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BCA 2025 Permudah Modal UMKM Indonesia

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR BNI 2025 Bantu UMKM Tumbuh Dengan Mudah

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

KUR Mandiri 2025 Mudahkan UMKM Kembangkan Usaha

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Tabungan Emas Pegadaian Kini Mudah Dan Bebas Pajak

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang

Kenali 4 Manfaat Asuransi Untuk Hidup Lebih Tenang