
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia dengan fokus pemerataan izin usaha yang lebih inklusif.
Pemerataan Pengelolaan Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UU Minerba yang baru adalah langkah signifikan untuk mengatasi ketimpangan yang selama ini terjadi dalam sektor pertambangan. "Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR RI usai pengesahan UU ini.
Langkah reformasi ini memberikan prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); koperasi; serta organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). "UMKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni," jelas Bahlil. Ini adalah usaha pemerintah untuk membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan memperluas akses menuju kekayaan sumber daya alam.
Syarat dan Kriteria Penerima IUP
Meski langkah ini terbuka lebar, pemerintah memberikan persyaratan ketat dalam pemberian IUP. Hanya UMKM dan koperasi yang berdomisili di sekitar wilayah tambang yang akan diprioritaskan. "Contoh dia (tambang) di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu," terang Bahlil.
Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lokal dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. "Supaya apa? Pemerataan. Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," jelas Bahlil.
Antisipasi Perpindahan Tangan IUP
Baca Juga
Menteri Bahlil juga menegaskan bahwa IUP yang diberikan kepada UMKM dan koperasi tidak bisa dipindahtangankan. "IUP-nya yang akan kita prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi," tegasnya.
Langkah ini adalah untuk mencegah penguasaan kembali oleh pengusaha besar melalui pembelian IUP dari para pelaku usaha kecil. "Nggak akan dipindahtangankan dalam bentuk apapun. Supaya apa? Kita ingin untuk mendorong pengusaha-pengusaha baru yang muncul dari daerah," tambah Bahlil.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Tujuan utama dari pengesahan UU Minerba ini adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku usaha kecil dari daerah untuk berkembang menjadi pengusaha besar. "Jadi sekarang UMKM lima tahun, empat tahun itu bisa menjadi pengusaha besar. Nah inilah yang menjadi tujuan pemerintah," ujar Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih merata serta membuka peluang bagi UMKM dan koperasi untuk berkontribusi lebih dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Selain itu, reformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan menciptakan lapangan kerja baru di daerah pertambangan.
Dengan disahkannya UU Minerba, Indonesia memasuki era baru pengelolaan sumber daya yang lebih inklusif dan adil. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat lokal dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki negara. Harapan besar tertuju pada implementasi UU ini dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat.
Pengesahan UU Minerba ini merupakan tonggak penting dalam sejarah pertambangan di Indonesia, menandai komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berbasis kerakyatan. Jelas bahwa perubahan ini diharapkan membawa angin segar bagi sektor pertambangan dengan semangat pemerataan dan keadilan ekonomi.

Herman
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025