Raperda Bantuan Hukum, Bukti Komitmen Pemerintah untuk Akses Keadilan Merata
- Kamis, 05 Juni 2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai langkah nyata dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Raperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan pemerintah untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan pendampingan hukum yang layak, khususnya kelompok-kelompok yang secara sosial, ekonomi, atau fisik mengalami hambatan dalam mengakses keadilan.
Prioritaskan Kelompok Miskin dan Rentan
Baca Juga
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawono, menjelaskan bahwa Raperda ini secara spesifik menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.
“Sasarannya adalah kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Adhy dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa kelompok-kelompok tersebut kerap kali terpinggirkan dari layanan bantuan hukum yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara. Padahal, ketika berhadapan dengan persoalan hukum, mereka membutuhkan pendampingan yang layak untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Nah ini selama ini kan tidak ter-cover dengan baik, sehingga memang dengan adanya Raperda ini, harapannya nanti mereka akan mendapatkan pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
LBH Harus Terakreditasi, Anggaran Disiapkan Pemda
Sesuai ketentuan, bantuan hukum hanya bisa diberikan oleh lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui jalur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang bernaung di bawah Provinsi Jawa Timur. Hal ini penting untuk menjamin kualitas pendampingan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“Mereka inilah yang berhak nanti mendampingi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah daerah juga punya kewajiban, tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, untuk mengalokasikan dana bagi pendampingan hukum ini,” kata Adhy.
Dalam konteks ini, Pemkab Probolinggo menunjukkan keseriusannya dengan menyiapkan alokasi anggaran khusus yang ditujukan untuk mendukung operasional LKBH. Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung proses penanganan perkara bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang membutuhkan.
“Jadi, alokasi anggarannya itu nanti arahnya adalah kepada supporting bagi LKBH-nya untuk menangani perkara itu,” imbuhnya.
Tahap Harmonisasi dan Harapan Rampung Tahun Ini
Saat ini, proses penyusunan Raperda telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari prosedur legal formal sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut.
“Insyaallah kalau sudah proses harmonisasi, nanti selanjutnya akan kita ajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan. Ya mudah-mudahan tahun ini bisa selesai. Itu kan program pemerintah,” ungkap Adhy optimis.
Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa substansi peraturan daerah yang diusulkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Setelah harmonisasi selesai, pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat berjalan lancar agar raperda dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Upaya Nyata Wujudkan Akses Keadilan Merata
Penyusunan Raperda ini menjadi bagian dari program prioritas Pemkab Probolinggo untuk memperluas akses keadilan dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang secara struktural sulit menjangkau sistem hukum formal. Kehadiran Raperda tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan yang konkret, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat tidak mampu.
Raperda ini tidak hanya akan memperkuat posisi hukum masyarakat miskin dan kelompok rentan, tapi juga menjadi sarana bagi Pemkab dalam menjalin kerja sama yang lebih erat dengan lembaga-lembaga hukum profesional dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat menghapus kesenjangan hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat bawah.
Di sisi lain, kehadiran peraturan daerah ini juga menjadi bukti bahwa pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan daerah.
Pentingnya Pendampingan Hukum yang Berkualitas
Pendampingan hukum oleh LBH yang kredibel menjadi faktor kunci dalam memastikan hak-hak hukum masyarakat dipenuhi secara adil. LBH yang akan bekerja sama nantinya harus melalui proses akreditasi, tidak hanya untuk menjamin legalitas, tetapi juga kapabilitas dalam menangani kasus hukum secara profesional.
Dengan adanya regulasi ini, Pemkab Probolinggo juga mendorong lahirnya ekosistem bantuan hukum yang lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan misi pemerintah pusat untuk memperkuat perlindungan hukum berbasis hak asasi manusia, terutama kepada kelompok rentan.
Bantuan Hukum untuk Semua
Dengan penyusunan Raperda Bantuan Hukum ini, Pemkab Probolinggo berharap masyarakat tidak lagi takut atau merasa terpinggirkan dalam proses hukum. Hukum harus bisa diakses oleh semua kalangan, tidak hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum.
“Raperda ini adalah wujud kehadiran negara, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali,” tegas Adhy.
Raperda ini diharapkan selesai dalam waktu dekat dan segera bisa diberlakukan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini hidup di bawah garis kemiskinan atau masuk kategori rentan secara sosial maupun ekonomi.

Sindi
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Acer Perkenalkan Swift Go 14 OLED dengan Layar Jernih dan Baterai Tahan Lama
- Rabu, 10 September 2025
Terpopuler
1.
8 Mobil Listrik Modern Hadir dengan Aplikasi Canggih
- 10 September 2025
2.
Makanan Tradisional Jepang Mendukung Umur Panjang Sehat
- 10 September 2025
3.
Daftar Harga BBM Pertamina Seluruh Indonesia Hari Ini
- 10 September 2025
4.
PLN Pastikan Tarif Listrik September 2025Tetap Stabil
- 10 September 2025
5.
Harga Minyak Naik, Prospek Ekonomi Tetap Menjanjikan
- 10 September 2025