Rabu, 10 September 2025

Pemerintah Siapkan Strategi Atur Produksi Batu Bara

Pemerintah Siapkan Strategi Atur Produksi Batu Bara
Pemerintah Siapkan Strategi Atur Produksi Batu Bara

JAKARTA - Langkah pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas harga mineral dan batu bara (minerba) dunia semakin jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini menyiapkan strategi baru yang berfokus pada penyesuaian mekanisme pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan yang sebelumnya berlaku tiga tahun sekali ini, akan dikembalikan menjadi pengajuan tahunan agar lebih fleksibel mengikuti dinamika pasar.

Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebagai salah satu negara produsen nikel dan batu bara terbesar di dunia, kontribusi Indonesia sangat berpengaruh terhadap pergerakan harga global. Di tengah tren penurunan harga kedua komoditas tersebut, Indonesia dinilai turut menyumbang kelebihan pasokan. Oleh karena itu, penyesuaian mekanisme produksi dianggap perlu agar harga minerba bisa kembali terkerek.

Penyesuaian Produksi Jadi Kunci

Baca Juga

Pilihan Rumah Murah di Lombok Utara, Mulai Rp158 Juta

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa perubahan aturan RKAB akan memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan target produksi minerba setiap tahun. Langkah ini memungkinkan pengendalian pasokan yang lebih efektif sesuai kebutuhan pasar global.

“Target produksi bisa jadi turun, bisa jadi nggak,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Meskipun belum dipastikan adanya pengurangan produksi pada tahun depan, pemerintah menyatakan terus mencari cara agar harga minerba tidak tertekan. Strategi utama diarahkan pada pengelolaan sumber daya alam agar bisa dipasarkan sesuai nilai yang pantas, tanpa merugikan negara maupun pelaku usaha.

“Strategi pemerintah sebetulnya lebih kepada kalau misalnya, misalnya bagaimana kalau, jadi sumber daya alam yang ada di Indonesia bagaimana caranya dijual dengan harga yang seharusnya,” tambah Tri.

Efek Indonesia di Pasar Global

Sebagai eksportir utama batu bara dan nikel, kebijakan Indonesia selalu menjadi perhatian negara lain. Pasokan yang berlebih dari Indonesia dinilai sebagai salah satu faktor penyebab jatuhnya harga di pasar internasional. Hal ini tentu menjadi tantangan, sekaligus peluang, untuk menjaga agar komoditas dalam negeri tetap kompetitif.

Dengan mengembalikan aturan RKAB menjadi tahunan, pemerintah dapat lebih sigap menyesuaikan produksi dengan kondisi pasar. Model ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi kelebihan pasokan yang selama ini memberi tekanan terhadap harga.

Sinyal kepada Investor

Kebijakan baru ini memberi sinyal penting bagi pelaku industri, baik di dalam negeri maupun internasional. Mekanisme RKAB tahunan akan menciptakan prediktabilitas lebih tinggi terkait arah produksi Indonesia. Hal ini juga bisa memperkuat kepercayaan investor bahwa pemerintah serius menjaga keseimbangan pasar.

Bagi pelaku usaha tambang, aturan baru berarti adanya evaluasi yang lebih rutin terhadap kinerja dan rencana produksi. Meski mungkin memunculkan tantangan administratif, hal ini dipandang perlu demi menjaga stabilitas harga global.

Fokus pada Stabilitas Harga

Pemerintah menegaskan, tujuan utama dari strategi ini adalah untuk mengembalikan gairah harga minerba dunia, bukan sekadar menekan atau menaikkan produksi secara sepihak. Hingga kini, pihak Kementerian ESDM masih melakukan kalkulasi mendalam sebelum menentukan target produksi tahun depan.

“Masih wait and see seperti apa yang harus kita lakukan,” kata Tri.

Pendekatan hati-hati ini dianggap penting agar keputusan yang diambil tidak merugikan kepentingan jangka panjang. Apalagi, komoditas minerba seperti batu bara dan nikel tidak hanya penting bagi pendapatan negara, tetapi juga berperan strategis dalam rantai pasok energi dan industri global.

Tantangan dan Harapan

Kebijakan pengendalian produksi melalui revisi RKAB tentu bukan satu-satunya cara untuk mendongkrak harga. Faktor eksternal seperti permintaan global, kebijakan energi terbarukan, hingga geopolitik juga sangat memengaruhi harga minerba. Meski demikian, langkah Indonesia ini dipandang sebagai upaya proaktif untuk menyeimbangkan pasar.

Bagi Indonesia, menjaga harga batu bara dan nikel bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut reputasi di pasar global. Jika strategi ini berhasil, Indonesia bisa menunjukkan bahwa sebagai produsen besar, peranannya tidak hanya sebatas pemasok, melainkan juga sebagai pengatur keseimbangan pasar.

Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyesuaikan target produksi serta kolaborasi dengan para pelaku industri. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk menjaga lingkungan hidup di sekitar wilayah tambang.

Dengan merevisi aturan RKAB dari tiga tahunan menjadi tahunan, pemerintah berharap bisa mengendalikan produksi minerba secara lebih efektif. Langkah ini diharapkan mampu menahan tekanan harga batu bara dan nikel di pasar dunia sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Indonesia, sebagai pemain besar di pasar global, kini tengah menyiapkan diri untuk memainkan peran lebih strategis. Meski hasilnya belum bisa dirasakan segera, kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi tantangan penurunan harga komoditas.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OPEC+ Kendalikan Pasokan, Harga Minyak Dunia Naik Lagi

OPEC+ Kendalikan Pasokan, Harga Minyak Dunia Naik Lagi

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM, Efektif Hari Ini

Pertamina Umumkan Penurunan Harga BBM, Efektif Hari Ini

Rincian Tarif Listrik PLN Subsidi Non Subsidi September

Rincian Tarif Listrik PLN Subsidi Non Subsidi September

Pilihan Rumah Murah di Kabupaten Probolinggo Terbaru

Pilihan Rumah Murah di Kabupaten Probolinggo Terbaru

PLN Resmikan SPKLU Tiang Listrik Pertama di Indonesia

PLN Resmikan SPKLU Tiang Listrik Pertama di Indonesia