
JAKARTA - Menjelang pertengahan Oktober 2025, pelanggan PLN prabayar kembali dapat memperbarui informasi mengenai harga token listrik yang berlaku secara nasional.
Pemerintah bersama PLN menetapkan tarif token listrik untuk periode 6–12 Oktober 2025, dengan nominal pembelian yang bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp1 juta, menyesuaikan kebutuhan daya setiap pelanggan.
Sistem listrik prabayar ini memungkinkan pengguna membeli token listrik terlebih dahulu untuk kemudian dimasukkan ke meteran listrik di rumah. Setelah kode token diinput, meteran otomatis akan menampilkan besaran energi listrik (kWh) yang bisa digunakan.
Baca JugaPLN EPI Rebranding Jadi Bioenergi, Katalis Transisi Energi Nasional
Kebijakan harga token listrik ini mencakup berbagai golongan pelanggan mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. Tarifnya berbeda tergantung kategori pelanggan dan kapasitas daya (VA) yang digunakan. PLN menegaskan, skema tarif ini tetap mengikuti regulasi pemerintah agar adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Harga Token Listrik Berdasarkan Golongan Pelanggan
Dalam periode 6–12 Oktober 2025, tarif listrik PLN terbagi ke beberapa golongan, antara lain rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, dan pelayanan sosial.
1. Pelanggan Rumah Tangga
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR,TM >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM,TT >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
3. Pelanggan Industri
I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT >30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
4. Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp1.644,52 per kWh
5. Pelayanan Sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh
6. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif-tarif ini disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan pelanggan, terutama golongan subsidi yang masih mendapat dukungan pemerintah agar tetap terjangkau.
Cara Kerja dan Perhitungan Token Listrik
Sistem token listrik prabayar memungkinkan pelanggan untuk lebih mudah mengontrol pemakaian energi. Setiap token yang dibeli akan dikonversikan menjadi satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif dasar listrik dan potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga non-subsidi berdaya 3.500–5.500 VA di Jakarta membeli token senilai Rp1 juta. Tarif dasar untuk golongan ini adalah Rp1.699,53 per kWh, dengan PPJ yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 3 persen.
Perhitungan energi yang diperoleh dapat dijabarkan sebagai berikut:
Hitung potongan PPJ daerah:
3% dari Rp1.000.000 = Rp30.000
Nominal bersih token:
Rp1.000.000 – Rp30.000 = Rp970.000
Jumlah energi listrik (kWh) yang didapat:
Rp970.000 ÷ Rp1.699,53 = 570,75 kWh
Dengan demikian, pelanggan akan memperoleh 570,75 kWh listrik dari pembelian token Rp1 juta setelah dikurangi pajak penerangan jalan.
Kebijakan Tarif dan Subsidi
PLN menegaskan bahwa seluruh tarif listrik telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM dan tidak mengalami kenaikan dalam periode Oktober 2025. Pemerintah masih mempertahankan subsidi bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA agar masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani oleh biaya energi.
Selain itu, tarif untuk pelanggan bisnis dan industri tetap mengacu pada prinsip keadilan energi. Golongan dengan daya besar dikenakan tarif lebih rendah per kWh untuk mendukung efisiensi produksi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah juga terus mengawasi penerapan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) yang dikelola oleh masing-masing pemerintah daerah. PPJ menjadi sumber dana penting untuk operasional penerangan jalan umum, namun tetap harus transparan dan proporsional agar tidak membebani konsumen.
Penggunaan Token Listrik di Era Digital
Di era digital saat ini, pembelian token listrik semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal. Pelanggan dapat membeli token melalui aplikasi PLN Mobile, ATM, marketplace online, hingga gerai ritel modern. Kode token yang diterima dapat langsung dimasukkan ke meteran listrik, dan saldo kWh akan bertambah secara otomatis.
PLN mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa nomor ID pelanggan sebelum melakukan transaksi agar token yang dibeli sesuai dengan meteran rumah. Selain itu, pelanggan juga dapat memanfaatkan fitur-fitur digital di aplikasi PLN Mobile untuk memantau pemakaian listrik, riwayat pembelian token, dan notifikasi saldo menipis.
Penetapan harga token listrik untuk periode 6–12 Oktober 2025 mencerminkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas tarif energi di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat. Dengan sistem prabayar, pelanggan memiliki keleluasaan dalam mengatur konsumsi energi sesuai kemampuan finansial.
Beragamnya tarif berdasarkan golongan pelanggan — dari rumah tangga hingga industri — juga menunjukkan penerapan prinsip keadilan energi. Melalui inovasi digital dan transparansi kebijakan, PLN berupaya memastikan seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan listrik yang andal, efisien, dan berkelanjutan.

Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Waspadai! 4 Makanan Ini Berbahaya Jika Dimakan Bersama Mi Instan
- 09 Oktober 2025
2.
Kenali 10 Tanda Orang yang Tidak Bisa Diandalkan
- 09 Oktober 2025
3.
Jangan Skip Makan, Ini Dampak Buruk untuk Tubuh Anda
- 09 Oktober 2025
4.
Rekomendasi 20 Nasi Uduk Legendaris Jakarta Pusat Wajib Dicoba
- 09 Oktober 2025
5.
RDS Group Perkuat Keamanan Siber Nasional Lewat Zero Trust
- 09 Oktober 2025