Jumat, 10 Oktober 2025

Kemendikdasmen Luncurkan Tes Akademik Nasional Ukur Kompetensi Siswa

Kemendikdasmen Luncurkan Tes Akademik Nasional Ukur Kompetensi Siswa
Kemendikdasmen Luncurkan Tes Akademik Nasional Ukur Kompetensi Siswa

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan memastikan capaian belajar siswa sesuai standar kurikulum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan langkah baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Tes ini dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025 dan ditujukan bagi siswa tingkat SMA di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menilai kemampuan akademik siswa secara objektif, terukur, dan berbasis data. Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa TKA dirancang dengan sistem dan instrumen penilaian yang terstandar secara nasional.

Baca Juga

KAI dan PPATK Sinergi Perkuat Sistem Cegah Pencucian Uang

“Tes kemampuan akademik ini dilakukan dengan instrumen dan mekanisme yang terstandar, sehingga hasilnya bisa diperbandingkan antar-siswa. Lebih penting lagi, ini membantu siswa memahami potensi akademiknya, apa yang sudah dikuasai, dan apa yang perlu diperbaiki,” ujar Rahmawati.

Menurutnya, TKA bukan sekadar ujian rutin, tetapi juga sarana untuk mengenali kekuatan dan kelemahan siswa secara ilmiah. Dengan cara ini, guru, orang tua, dan sekolah dapat memiliki dasar yang jelas dalam merancang tindak lanjut pembelajaran.

Penyelenggaraan TKA sendiri melibatkan kerja sama lintas lembaga, yakni antara Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama. Kolaborasi ini dilakukan agar pelaksanaan tes dapat berjalan secara serentak, terarah, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Meskipun merupakan program perdana, Rahmawati menegaskan bahwa Kemendikdasmen telah memiliki pengalaman dalam menggelar asesmen berskala nasional. “Harapannya, siswa mengikuti TKA ini dengan penuh semangat dan menjunjung tinggi kejujuran serta integritas. Dengan begitu, hasil yang diperoleh benar-benar berkualitas,” ujarnya.

TKA diharapkan dapat menjadi alat ukur yang lebih komprehensif dibandingkan ujian konvensional, karena berfokus pada kemampuan berpikir kritis, pemahaman konsep, dan penerapan pengetahuan, bukan sekadar hafalan. Selain itu, hasil tes nantinya bisa digunakan oleh siswa sebagai bahan refleksi untuk mempersiapkan diri menghadapi pendidikan tingkat lanjut, termasuk jalur prestasi menuju perguruan tinggi.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Doni Koesoema A menilai kebijakan baru ini sebagai langkah positif dalam memperkuat ekosistem penilaian pendidikan di Indonesia. Ia menekankan bahwa TKA memiliki perbedaan mendasar dibandingkan ujian nasional (UN) yang sempat menjadi tolok ukur utama kelulusan siswa.

“Ini hal baru, karena sebelumnya ujian model standar seperti UN diwajibkan. Sekarang siswa bisa memilih untuk ikut atau tidak. Itu menghargai hak anak agar tidak merasa terpaksa,” jelas Doni.

Menurutnya, pendekatan sukarela dalam TKA memberikan ruang bagi siswa untuk berpartisipasi atas dasar kesadaran, bukan paksaan. Prinsip ini dinilai penting karena menumbuhkan tanggung jawab dan rasa percaya diri dalam proses belajar.

“Kalau ada orang tua, guru, atau kepala dinas yang memaksa siswa ikut, itu keliru. Tes ini sebaiknya diposisikan seperti cek kesehatan gratis, yang bermanfaat untuk mengetahui kondisi diri,” tambahnya.

Ia menilai, meskipun hasil tes standar tidak bisa sepenuhnya menggambarkan potensi dan kepribadian siswa, TKA tetap memiliki manfaat besar. Tes ini memberikan gambaran objektif tentang capaian akademik yang bisa digunakan sekolah dan pemerintah untuk pemetaan mutu pendidikan di berbagai daerah.

“Setiap ujian pada akhirnya membuat anak belajar. Memang hasil tes standar tidak bisa menggambarkan keseluruhan diri anak, tetapi tetap berguna untuk kepentingan tertentu, misalnya pemetaan kemampuan akademik,” ujar Doni.

Pelaksanaan TKA pada November mendatang menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun budaya asesmen yang sehat di lingkungan pendidikan. Dengan sistem penilaian yang lebih fleksibel dan humanis, siswa diharapkan tidak lagi melihat ujian sebagai momok, melainkan sebagai sarana untuk belajar mengenali diri.

Selain itu, TKA juga diharapkan memperkuat pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang menekankan pada pembelajaran berbasis kompetensi. Melalui tes ini, siswa bisa mengetahui sejauh mana mereka memahami konsep pelajaran utama seperti matematika, bahasa, dan sains, sekaligus mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi yang menjadi fokus kurikulum baru.

Kementerian juga menegaskan pentingnya menjaga kejujuran dan integritas selama pelaksanaan TKA. Dengan sistem digital dan pengawasan terpusat, hasil tes diharapkan mencerminkan kemampuan sebenarnya dari masing-masing siswa.

Bagi pihak sekolah, TKA akan menjadi sumber data penting untuk mengevaluasi efektivitas proses belajar mengajar. Guru dapat menyesuaikan strategi pembelajaran berdasarkan capaian siswa di tiap kompetensi. Hal ini juga memungkinkan pemerintah daerah untuk merancang intervensi pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Pada akhirnya, kebijakan Tes Kemampuan Akademik ini bukan hanya soal penilaian, tetapi juga tentang perubahan paradigma dalam pendidikan. Pemerintah ingin menegaskan bahwa penguasaan keterampilan akademik harus diukur dengan cara yang objektif dan adil, bukan semata berdasarkan nilai rapor atau ujian kelulusan.

Melalui TKA, Kemendikdasmen berharap ekosistem pendidikan Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan global. Siswa tidak hanya dituntut untuk lulus ujian, tetapi juga memahami dan menerapkan pengetahuan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan TKA, kita ingin memastikan setiap anak Indonesia memahami potensinya dan terus berkembang sesuai kemampuannya. Itulah esensi pendidikan yang sesungguhnya,”

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BPKH Perkuat Ekosistem Haji Berkelanjutan dengan Dana Rp171 Triliun

BPKH Perkuat Ekosistem Haji Berkelanjutan dengan Dana Rp171 Triliun

Mensos Gus Ipul Beberkan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

Mensos Gus Ipul Beberkan 9 Arah Kebijakan Strategis Kemensos

Menbud Fadli Zon Dorong Reformasi Hak Cipta Musik Indonesia

Menbud Fadli Zon Dorong Reformasi Hak Cipta Musik Indonesia

Dishub DKI Evaluasi Tarif TransJakarta Demi Layanan Berkelanjutan

Dishub DKI Evaluasi Tarif TransJakarta Demi Layanan Berkelanjutan

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman

Polri Targetkan 5.000 Kamera ETLE Demi Lalu Lintas Aman